PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
