PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 28
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
