PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2019, No. 242 -14-
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
