PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan
kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar
budaya dan pemajuan kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
2019, No. 242 -13-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
