PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 23
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan kebudayaan.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan kebudayaan.