PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pendidikan tinggi akademik;
2019, No. 242 -12-
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan
perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan tinggi akademik;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kebudayaan
