PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.