PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.192 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
