PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan naskah terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli persetujuan dalam Bahasa Inggris.
