PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten. (2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang. (3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
