PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
