PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
