PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Pasal 50
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
