PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
