PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Pasal 6
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan usulan dan/atau pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7 ...
