PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai tugas BAPPENAS; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi, tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
