PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
BAPPENAS terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah; f. Deputi Bidang Ekonomi; g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah; j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; k. Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan; I. Inspektorat Utama.
