PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
