PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Deputi.
