PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS,
Pasal 8
Pemberian T\rnjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat; dan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipit Negara pada instansi pemerintah daerah / pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengetolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
