PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOI.MER SUBSPESIALIS,
Pasal 6
Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7. . .
SK No 255991 A
PRESIDEN
