PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 4
Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
- tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup;
- tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
- tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan
d.tercapainya...
SK No 191949 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.
