PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Rumania mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of Romania on Visa Exemption
www.peraturan.go.id
2016, No.182
for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 September 2015 di New York
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Rumania, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari
Rumania;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Romania on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) pada tanggal 24 September 2015 di New York;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
www.peraturan.go.id
2016, No.182 -2-
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
