Pasal 86
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi: pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai danau, pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana gelombang pasang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang pasang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan pasir dari tepi pantai danau, dan kegiatan yang dapat mengubah pola arus danau; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gelombang pasang serta pemasangan sistem peringatan dini.
