Pasal 85
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi: kegiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi, penyediaan sistem peringatan dini, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana tanah longsor; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; dan 2. pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan terasering, turap, dan talud; dan 2. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu-rambu penunjuk jalur evakuasi bencana tanah longsor. e. ketentuan khusus untuk kawasan rawan tanah longsor meliputi: 1. pembangunan prasarana dan sarana drainase yang sesuai kemiringan lereng dan kondisi tanah pada jaringan jalan dan kawasan terbangun; dan 2. penanaman vegetasi asli dan berakar tunggang pada jaringan jalan dan lahan-lahan kritis.
