Pasal 74
Arahan peraturan zonasi untuk resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air terutama pada daerah dengan kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh persen); b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan 2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. www.peraturan.go.id 2014, No.191
