PERPRES
Penataan
Pasal 73
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.