Pasal 7
Kebijakan penataan ruang Kawasan Danau Toba meliputi: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. pemertahanan kestabilan kuantitas dan pengendalian kualitas air Danau Toba; b. pelestarian ekosistem penting perairan danau dan sekitarnya; c. pelestarian kawasan kampung dan budaya masyarakat adat Batak; d. pengembangan dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata berkelas (high-end) dan kawasan pariwisata massal yang berdaya tarik internasional, nasional, dan regional yang adaptif terhadap bencana alam; e. pengendalian kawasan budi daya perikanan danau; f. pemertahanan kawasan pertanian tanaman pangan untuk ketahanan pangan; g. pengendalian kawasan budi daya peternakan, hortikultura, dan perkebunan berbasis masyarakat dan ramah lingkungan; dan h. perwujudan kerja sama pengelolaan dan pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pemasaran produksi kawasan budi daya, dan peningkatan pelayanan prasarana dan sarana antar wilayah. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Danau Toba
