PERPRES
Penataan
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Danau Toba bertujuan untuk mewujudkan: a. pelestarian Kawasan Danau Toba sebagai air kehidupan (Aek Natio) masyarakat, ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat Batak; dan b. pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Danau Toba
