PERPRES
Penataan
Pasal 134
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Danau Toba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Danau Toba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.