PERPRES
Penataan
Pasal 133
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang; b. Gubernur; dan c. Bupati. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
