PERPRES
Penataan
Pasal 119
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
