Pasal 118
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait. Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
