PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
