PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado. (2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
