PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
