PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNP2TKI menyelenggarakan tugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna Tenaga Kerja INDONESIA atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan; b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
dokumen;
pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
penyelesaian masalah;
sumber-sumber pembiayaan;
pemberangkatan sampai pemulangan;
peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja INDONESIA;
informasi;
kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja INDONESIA; dan
peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja INDONESIA dan keluarganya.
