PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
