Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan penyelesaian masalah Tenaga Kerja INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia. (2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (3) Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasi dokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
