PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Perlindungan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang meliputi standardisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan mulai dari prapemberangkatan selama penempatan, sampai dengan pemulangan.
