PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral, di ungkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA; b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksana kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA.
