PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
(1) BAKORKAMLA mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jika dipandang perlu, BAKORKAMLA dapat mengikutsertakan Menteri dan/atau Pejabat lain yang terkait dalam rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan BAKORKAMLA.
Pasal 14 . . .
