PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
diberikan Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan.
