PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
2022, No. 124 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh
Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
