PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Dewan Kementerian Republik Albania
www.peraturan.go.id
2016, No.181
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik
dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Council of Ministers of the Republic of
Albania on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 26
September 2015 di New York yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Albania, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.181 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari
Republik Albania;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Republik
Albania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Council of
Ministers of the Republic of Albania on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal
26 September 2015 di New York;
www.peraturan.go.id
2016, No.181 -2-
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
