PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 34
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.181
(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian
pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
