PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 32
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan
Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3) Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian
pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu. Paragraf 3 Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
