PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 28
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Sekretariat Jenderal Bawaslu
