PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 19
Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
