PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 17
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
- menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
- melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
ORGANISASI
